SELAMAT DATANG DI KUA BEJI
KABUPATEN PASURUAN
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Sebagai struktur lapis paling bawah di Departemen Agama memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengemban amanat menjalankan visi dan misinya, di Sisi lain tanggung jawab sebagai ujung tombak Departemen Agama menjadikan KUA sebagai institusi yang harus berperan aktif dan partisipatif dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
Berdirinya Kantor Urusan Agama di Indonesia berawal dari Departemen Agama melakukan tindakan unifikasi dan sentralisasi secara Integral. Kunci utama dalam usaha itu adalah pembentukan Kantor Urusan Agama. Kantor Urusan Agama BEJI berada di wilayah kecamatan BEJI kabupaten Pasuruan, wilayah Kecamatan BEJI yang memiliki 14 Desa, Keberadaan Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan BEJI terletak di Jl. Raya Beji No.2, Luwung, Beji, Kec. Beji, Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam melaksanakan tugasnya, maka KUA Beji berfungsi sebagai Penyelenggara Statistik dan dokumentasi, Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pelaksana pencatatan pernikahan , rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan pengajian majlis ta'lim yang dilaksanakan secara rutin tiap satu bulan sekali, penyuluh agama Islam mendapat kesempatan untuk ajak jamaah agar peduli lingkungan. Majlis ta'lim tersebut berada di perum Dewe resisdence selalu di awali dengan pembacaan sholawat dziba' dan tahlil. Dalam situasi cuaca yang curah hujan lebat, warga mendapatkan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Empat mahasiswa STIT Muhammadiyah Bangil telah menjalankan study lapangan dalam pelayanan, konsultasi, bimbingan, penyuluhan serta bidang administrasi perkawinan.
Selasa, 9 Desember 2025 penyuluh agama Islam melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap calon pengantin yang usia nya cukup belia. Calon pengantin perempuan berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai siswa serta akan ujian akhir kelulusan di lima bulan yang akan datang. Begitu juga dengan calon pengantin laki-laki yang berusia 19 tahun.
Kehadiran Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 9 Desember 2025 di KUA Beji kabupaten Pasuruan adalah bertujuan untuk saling belajar tentang dakwah. Mahasiswa yang mendapatkan tugas akhir semester di tahun ini memiliki rasa keingin tahuan tentang dakwah yang juga sekaligus kinerja penyuluh agama Islam di KUA Beji.
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan melaksanakan upacara bendera dengan khidmat di halaman kantor pada Senin pagi.Seluruh pegawai hadir dengan mengenakan seragam Korpri, sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan bangsa dan simbol semangat pengabdian Aparatur Sipil Negara. Upacara dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Beji sebagai pembina upacara.
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan melaksanakan upacara bendera dengan khidmat di halaman kantor pada Senin pagi.Seluruh pegawai hadir dengan mengenakan seragam Korpri, sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan bangsa dan simbol semangat pengabdian Aparatur Sipil Negara. Upacara dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Beji sebagai pembina upacara.
Beji, Pada hari Rabu Siang tanggal 3 September 2025 bertempat di Halaman TPQ Al-KHOIROT Pagak-Beji di laksanakan Pembacaan Ikrar Wakaf yg di hadiri dan di Pimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Beji Bapak H. Moh. Wahib, S. Ag dan di dampingi oleh Bapak Anas Fauzi, S. Ag sebagai Peyuluh Agama Islam KUA Kec. Beji nampak juga Anggota Penyuluh Agama Islam lainnya selalu pendamping dalam proses awal hingga terlaksana nya Proses Ikrar Wakaf untuk diterbitkan Akta Ikrar Wakaf TPQ Al-KHOIROT yakni Hasan Ubaidillah, S. Pd dan Abdul Manaf, S. PdI.
01 September 2025 — Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap bangsa dan negara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan mengimbau seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk menyelenggarakan Doa Munajat Bersama. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak sebagai bentuk ikhtiar spiritual memohon perlindungan Allah SWT bagi keselamatan bangsa dan kedamaian Indonesia.
29 Agustus 2025 — Setelah tiga minggu penuh menjalani program magang di Kantor Urusan Agama Beji, para mahasiswa akhirnya sampai pada hari penutupan kegiatan. Selama kurun waktu tersebut, mahasiswa telah mendapatkan banyak pengalaman berharga dan wawasan baru yang tidak hanya memperkaya pengetahuan akademik, tetapi juga menambah keterampilan praktis dalam bidang pelayanan masyarakat.
28 Agustus 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji Mahasiswa magang yang ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA BEJI) mendapatkan kesempatan untuk mempelajari praktik lapangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah penentuan arah kiblat. Dalam kegiatan ini, mahasiswa didampingi langsung oleh Penyuluh Agama KUA Beji yang berpengalaman yaitu bapak Anas Fauzi, S.Ag.
27 Agustus 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji,, kembali menggelar bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas bagi pasangan calon pengantin pada hari Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa berkas dan membekali para calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan langgeng, mulai persiapan pernikahan sampai pada waktu pernikahan dan setelah pernikahan.
Selasa, 26 Agustus 2025 KUA kecamatan Beji kehadiran kepala kasi Zawa (zakat wakaf) kantor kementrian agama kabupaten Pasuruan. Dengan didampingi oleh bapak Rolly untuk mendeteksi seberapa besar tingkat wakaf di wilayah kecamatan Beji.
Melakukan Bimbingan Terhadap Remaja merupakan sesuatu hal yang harus di lakukan sejak dini. Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama, telah melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah untuk pencegahan pernikahan dini yang dapat menyebabkan dampak buruk bagi calon ibu dan anak ( bagi yang masih belum cukup umur). Sebanyak 30 Siswa MTS Darun Najah Mengikuti Bimbingan Remaja Usia Sekolah yang di selenggarakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. ( 26/08/2025)
Ibu Christine Fatimah berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. yang berdomisili di Dusun Rodowo Desa Beji Kecamatan Beji. Ibu Christine Fatimah Telah menyatakan dengan kesadaran penuh dan tidak di pengaruhi oleh siapapun serta dengan keihklasan hati masuk islam dan mengucap dua kalimat Syahadat di KUA Kecamatan Beji kabupaten pasuruan yang di saksikan oleh Bapak Anas Fauzi, S.Ag. dan Bapak Abdul Manaf, S.Pdi. (15/08/2025)
Beji, Pasuruan -Sebanyak 20 Pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan yang di adakan di Balai Nikah KUA Beji Kabupaten Pasuruan. Bimbingan Perkawinan merupakan kegiatan yang wajib di ikuti oleh Calon Pengantin, demi mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Sebelum melaksanakan prosesi akad nikah dan menjadi satu keluarga, calon pengantin di bekali apa saja yang harus di persiapkan sebelum menjadi sebuah keluarga. (13/08/2025).
BEJI, 11 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji mengawali pekan ini dengan menggelar apel pagi rutin yang berlangsung sederhana namun penuh khidmat di halaman kantor KUA Beji. Seluruh jajaran, mulai dari para penghulu, penyuluh agama, hingga staf layanan kantor, tampak berbaris rapi mengikuti kegiatan yang menjadi agenda rutin setiap hari Senin ini.
Dalam rangka menyemarakkan rangkaian peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Bapak H. Moh. Wahib, S.Ag., turut berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat yang digelar di wilayah Kecamatan Beji pada Hari Sabtu, 09 Agustus 2025.
Rabu, 06 Agustus 2025 Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan Bapak H.Machsun Zain,S.Ag,M.Si berkunjung ke Kantor Urusan Agama Beji di sela-sela aktifitas usai Monitoring Kegiatan ANBK di Wilayah Kabupaten Psuruan. Dalam kunjungan Silaturrahim untuk lebih dekat dengan jajaran KUA Beji
Rabu, 06 Agustus 2025 KUA Kecamatan Beji gelar bimbingan perkawinan. Bertempat di balai pernikahan kantor urusan agama kecamatan Beji. Para Calon Pengantin diberi bimbingan oleh para penyuluh agama Islam.
Kantor Urusan Agama Beji, Senin 4 Agustus 2025 mengawali kegiatan rutinitas setiap Senin KUA Beji melaksanakan Apel Pagi, Selaku kepala KUA Beji Bapak Moh. Wahib, S, Ag bertindak sebagai Inspektur Apel dan di ikuti seluruh pegawai KUA Beji, Penghulu,Penyuluh dan Staff Layanan Administrasi KUA Beji.
KUA Beji tetap untuk tiada henti-hentinya untuk mensosialisasikan dan mempercepat proses layanan dalam Percepatan Akta Ikrar Wakaf kepada masyarakat di wilayah kerja Kecamatan Beji kabupaten pasuruan.
Rabu, 23 Juli 2025 KUA Kecamatan Beji gelar bimbingan perkawinan. Bertempat di balai pernikahan kantor urusan agama kecamatan Beji semua peserta Catin diberi bimbingan oleh para penyuluh agama Islam.
Pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Memberikan wakaf harta biasanya dibatasi untuk hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mencapai manfaat yang baik bagi semua masyarakat. kegiatan wakaf ini juga memiliki dalil di dalam Al-Quran dan hadits, seperti ibadah-ibadah lainnya. Dalil yang ada bertujuan untuk mendorong umat Islam mewakafkan hartanya untuk jalan kebaikan.
Tanggal 10 Muharram atau hari Asyura ternyata lebih dikenal dengan hari rayanya anak yatim. Lantas, mengapa 10 Muharram atau hari Asyura ini disebut hari anak yatim?
Pertanyaan Yang Sering di Ajukan :
Berapa Biaya Nikah di KUA dan di Luar KUA :
Nikah di KUA GRATIS. Nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600.000,- yang wajib disetorkan langsung ke bank resmi
Bagaimana Cara Mendaftar Nikah Secara Online :
Pendaftaran nikah online dilakukan melalui SIMKAH di simkah.kemenag.go.id.
Apa Saja Syarat Syarat Pernikahan di KUA :
Di antaranya: surat pengantar N1–N4 dari desa, fotokopi KTP & KK, pas foto catin, dan dokumen tambahan jika diperlukan.
Apakah KUA menyediakan layanan Bimbingan Perkawinan :
Ya, KUA Beji menyediakan BIMWIN bagi calon pengantin sebagai pembekalan sebelum pernikahan.
Bagaimana Jadwal Pelayanan KUA Beji Kab. Pasuruan :
Pelayanan dibuka Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB - Jum'at pukul 07.30-16.30 WIB, dan khusus akad nikah mengikuti kesepakatan catin & penghulu.