Berita>Sosialisasi AIW
Penulis : Hasan Ubaidillah, S.Pd.
Penulis : Hasan Ubaidillah, S.Pd.
Foto : Dokumentasi KUA Beji
KUA Beji tetap untuk tiada henti-hentinya untuk mensosialisasikan dan mempercepat proses layanan dalam Percepatan Akta Ikrar Wakaf kepada masyarakat di wilayah kerja Kecamatan Beji kabupaten pasuruan.
Kamis, 30 Juli 2025 Penyuluh Agama KUA Kec.Beji, Mendatangi Kepala desa di wilayah Desa Kedung Boto Proses Percepatan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf di Desa Kedung Boto. H. Noor Hadi selalu Tokoh Agama mengapresiasi kinerja KUA Beji dalam hal ini kaget dalam pelayanan yang di sampaikan oleh Petugas Penyuluh Agama KUA Beji Hasan Ubaidillah,S.Pd dkk
Dalam silaturahim KUA Beji ke Tokoh Agama Desa Kedung Boto H. Noor Hadi menyampaikan "Fungsi Akta Ikrar Wakaf (AIW) Akta Ikrar Wakaf (AIW) berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah dan mengikat secara hukum atas perbuatan wakaf yang dilakukan oleh wakif (orang yang mewakafkan harta) kepada nazhir (pengelola wakaf).dan sebagai kepemilikan harta Wakaf, dan kepastian dan perlindungan hukum untuk tanah WakafSerra dasar pengelolaan WakafWakaf, terlebih penting adalah untuk mencegah konflik" imbuhnya Hasan Ubaidillah.