Berita>Mitra Lintas Sektoral
KUA Beji Perkuat Mitra Lintas Sektoral, Untuk Menjalankan Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Penulis : Rizal Sailum M, S.Sos.
Penulis : Rizal Sailum M, S.Sos.
Foto : Dokumentasi KUA Beji
Pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.
Kementerian Agama Melalui surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam NOMOR 6 TAHUN 2025 menyampaikan tentang program GAS Pencatatan Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Maksud dan tujuan dari Gerakan sadar pencatatatn nikah ini ada 5 yaitu;
Menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan;
Menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat;
Memperkuat peran Kantor Urusan Agama dan fasilitator dalam pembinaan kesadaran hukum keluarga;
Meningkatkan literasi perkawinan dan penguatan nilai keluarga bagi generasi muda; dan
Menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah dibangun melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.