Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surath sebagai berikut :
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan untuk rujuk dari kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blank model R1).
Akta cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan di periksa terlebih dahulu
Apakah suami yang akan merujuk memenuhi syarat-syarat rujuk.
Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj'i.
Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya
Apakah ada persetujuan bekas istri