Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf
Tanah wakaf yang berada Indonesia didaftarkan pada Kementerian Agama dalam upaya mengetahui dan melindungi keberadaan kepastian tanah wakaf berdasarkan Undang-Undang 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Pelaksanaan administrasi tanah wakaf dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Di mana proses administrasi dilakukan secara manual berdasarkan pedoman yang ditetapkan.
Pada era perkembangan teknologi saat ini, pendaftaran tanah wakaf harus bisa memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat umum dan instansi terkait. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengembangkan Sistem Informasi Wakaf dalam membantu para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah wakaf dan mengamankan dokumen fisik dalam bentuk digital.
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas proses pendaftaran tanah wakaf, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataran Tanah Wakaf.
Persyaratan Dokumen Akta Ikrar Wakaf
(WAKIF)
Perseorangan
a. Diri Sendiri
KTP asli dan digital (foto atau scan)
Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
b. Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya.
Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementrian Agama.
KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili.
Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
Organisasi
fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku.
fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian.
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
Badan Hukum
fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum.
fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian.
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
Persyaratan Dokumen Akta Ikrar Wakaf
(NAZHIR)
Perseorangan
KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk
Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir.
dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Organisasi
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku.
fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian.
fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar.
fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat.
fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga.
dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf.
dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi.
dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untu diaudit
Badan Hukum
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum.
fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian.
fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar.
fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat.
fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga.
dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf.
dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi.
dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
Tanah Yang di Wakafkan
dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku.
dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
Persyaratan Dokumen Akta Pengganti Ikrar Wakaf
Pelapor Peristiwa wakaf
KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf
dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :
Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf.
dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf.
Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor.
Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
Nazhir
KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk.
surat kesediaan menjadi nazhir.
dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Organisasi
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku.
fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian.
fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar.
fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat.
fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga.
dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf.
dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi.
dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Badan Hukum
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum.
fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian.
fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar.
fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat.
fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga.
dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf.
dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi.
dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
Tanah yang diwakafkan
Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku.
Penerbitan AIW dan PPAIW
Pendaftaran tanah wakaf hingga penerbitan AIW dan APAIW dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi Wakaf milik Kementerian Agama.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf dan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital (foto atau scan) pada Sistem Informasi Wakaf.
Pemohon dapat merubah atau melengkapi dokumen persyaratan jika diperlukan.
Pemohon membawa dokumen asli persyaratan dan bukti pendaftaran ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai letak tanah yang diwakafkan.
Pegawai atau pejabat penyelenggara urusan wakaf melakukan validasi dokumen fisik dan digital terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen.
Pegawai atau pejabat penyelenggara urusan wakaf melanjutkan proses pendaftaran apabila validasi dokumen sudah sesuai persyaratan dan dapat menolak apabila tidak terpenuhi.
Jika validasi dokumen sudah disetujui, PPAIW didampingi pemohon melakukan verifikasi tanah yang diwakafkan dengan dokumentasi foto terkait lokasi (garis bujur dan garis lintang), kondisi tanah, kondisi sekitar, dan bangunan di atasnya (jika ada).
PPAIW melanjutkan proses penerbitan dokumen pendaftaran tanah wakaf (AIW atau APAIW) apabila verifikasi tanah yang diwakafkan sudah sesuai persyaratan dan dapat menolak apabila tidak terpenuhi.
Jika verifikasi tanah sudah sesuai persyaratan dan disetujui, PPAIW memasukkan nomor blanko wakaf dan data saksi ikrar wakaf 2 (dua) orang.
Pegawai atau PPAIW mencetak dokumen pendaftaran tanah wakaf pada blangko wakaf yang ditentukan oleh peraturan berlaku, menggunakan printer dot matrix atau yang bersifat sejenis.
Wakif/Pelapor peristiwa wakaf, nazhir, saksi-saksi, dan PPAIW menandatangani dokumen wakaf asli.
Dokumetasi foto dilakukan saat acara penandatanganan dokumen wakaf dan diunggah.
Dokumen AIW atau APAIW asli diserahkan kepada Nazhir sebagai bukti pendaftaran tanah wakaf.
Pegawai atau pejabat penyelenggara urusan wakaf dapat mencetak salinan dari dokumen wakaf asli dan dipergunakan sebagaimana mestinya.