Berita>Percepatan Akta Ikrar Wakaf
Penyuluh Agama KUA Beji melakukan Koordinasi Percepatan Akta Ikrar Wakaf di Desa Kenep
Penulis : Rizal Sailum M, S.Sos.
Penulis : Rizal Sailum M, S.Sos.
Foto : Dokumentasi KUA Beji
Memberikan wakaf harta biasanya dibatasi untuk hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mencapai manfaat yang baik bagi semua masyarakat. kegiatan wakaf ini juga memiliki dalil di dalam Al-Quran dan hadits, seperti ibadah-ibadah lainnya. Dalil yang ada bertujuan untuk mendorong umat Islam mewakafkan hartanya untuk jalan kebaikan. Manfaat dari wakaf sendiri tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga kehidupan akhirat.
Penyuluh Agama KUA Beji melakukan Kerja sama lintas Sektoral dengan ke 14 Desa yang berada di Kecamatan Beji Kab. Pasuruan terkait dengan Intruksi Menteri ATR/BPN NO. 1/INS/II/2018 tentang percepatan pensertifikatan tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia, sebagai instrument kepada kanwil untuk segera melaksanakan pendaftaran tanah wakaf.
Percepatan Akta Ikrar Wakaf ini di laksanakan dengan melihat kondisi masjid-masjid, tpa, tpq, madin yang berada di wilayah Kecamatan Beji untuk segera melaksanakan Percepatan Akta Ikrar Wakaf untuk mengamankan barang/wilayah yang akan di wakafkan.