Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 menetapkan bahwa biaya pencatatan nikah yang dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis, sementara pencatatan nikah di luar KUA dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya nikah di KUA sesuai peraturan adalah Rp0 (gratis) jika dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Namun, jika menikah di luar kantor KUA atau di luar hari/jam kerja, biayanya adalah Rp600.000, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Biaya nikah

Catatan :