Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 menetapkan bahwa biaya pencatatan nikah yang dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis, sementara pencatatan nikah di luar KUA dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya nikah di KUA sesuai peraturan adalah Rp0 (gratis) jika dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Namun, jika menikah di luar kantor KUA atau di luar hari/jam kerja, biayanya adalah Rp600.000, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Biaya nikah
Di kantor KUA (hari dan jam kerja): Gratis
Di luar kantor KUA (misalnya di rumah, masjid, atau gedung): Rp600.000
Di luar hari/jam kerja (misalnya malam hari atau akhir pekan): Rp600.000
Catatan :
Biaya Rp600.000 tidak diberikan kepada petugas, melainkan harus dibayar sebagai penerimaan negara melalui bank dan disetor ke kas negara.
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.