ALUR PENDAFTARAN NIKAH

Nikah bermakna perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.  Untuk memudahkan calon pengantin dalam melakukan Administrasi pernikahan, Pendaftaran Nikah dapat di lakukan dengan 2 cara yaitu pendaftaran melalui Online maupun offline.  Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga  . wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Berikut adalah alur pendaftaran Nikah Online maupun Offline ;
PENDAFTARAN ONLINE

PENDAFTARAN OFFLINE