ALUR PENDAFTARAN NIKAH
Nikah bermakna perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Untuk memudahkan calon pengantin dalam melakukan Administrasi pernikahan, Pendaftaran Nikah dapat di lakukan dengan 2 cara yaitu pendaftaran melalui Online maupun offline. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga . wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Berikut adalah alur pendaftaran Nikah Online maupun Offline ;
PENDAFTARAN ONLINE
Langkah Pertama
Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
Pilih Menu Masuk/Daftar
Jika Sudah mendaftar dan memiliki akun, bisa langsung masuk
Anda akan di arahkan ke menu dashboard, silahkan lengkapi data diri anda
Langkah Kedua
Pilih menu Daftar Nikah pada Dashboard area.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
Apabila pernikahan dilakukan di Kantor KUA, maka biaya pernikahan Gratis
Apabila pernikahan dilakukan di luar Kantor KUA, maka ada biaya sebesar RP.600.000,-
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Langkah Ketiga
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA. (Sebelum Hari Pelaksanaan akad Nikah)
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah
PENDAFTARAN OFFLINE
Langkah Pertama
Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke desa/kelurahan.
Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Langkah Kedua
melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar RP.600.000,- di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Langkah Ketiga
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah